Jadi Ahli di MK, Faisal Basri Ungkap Mobilisasi Bansos Ugal-Ugalan Libatkan 3 Menteri Jokowi
Faisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran
Faisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran
Jadi Ahli di MK, Faisal Basri Ungkap Mobilisasi Bansos Ugal-Ugalan Libatkan 3 Menteri Jokowi
Ekonom Faisal Basri menjadi ahli yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4).
Faisal menyampaikan paparannya yaitu 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran'.
Di antara paparannya, Faisal menyebut, jika di Indonesia ada mobilisasi pejabat sampai ke level bawah.
Faisal mencontohkan tindakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika membagikan bansos beberapa waktu lalu.
"Lebih parah di Indonesia, tidak hanya gelontoran uang tapi juga mobilisasi pejabat sampai ke level bawah," kata Faisal di ruang sidang MK.
"Ini yang saya tunjukkan misalnya Airlangga Hartarto yang mengatakan ini sumbangan Pak Jokowi oleh karena itu harus berterima kasih kepada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi," kata Faisal.
Kemudian, ia mencontohkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut agar Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis bansos sendiri.
"Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia (Bahlil). Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos, jadi sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditunjukkan ini loh yang ngasih secara demonstratif, jadi Airlangga Hartarto misalnya," ucap Faisal.
"Dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar itu adalah Airlangga Hartarto, Bahlil dan Zulkifli Hasan," ucap Faisal.
Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Amin adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Arif Parta Wijaya, Amrin Harun (secara daring) dan Admin Arman.
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Tim hukum AMIN yaitu Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan dan Antoni Budiwan.