Lembaga Asing Soroti Bagi-Bagi Bansos di Musim Pemilu 2024
Menurutnya, banyak spekulasi yang muncul bahwa bansos itu digunakan untuk kepentingan Gibran
Menurutnya, banyak spekulasi yang muncul bahwa bansos itu digunakan untuk kepentingan Gibran
Lembaga Asing Soroti Bagi-Bagi Bansos di Musim Pemilu 2024
Asian Network for Free Elections (ANFREL) atau Organisasi non-pemerintah yang berfokus pada demokratisasi di Asia menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bagi-bagi bansos di masa Pemilu 2024.
Menurutnya, banyak spekulasi yang muncul bahwa bansos itu digunakan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
ANFREL menggelar Media Briefing bersama organisasi pemantau pemilu seperti Perludem, JPPR, dan KIPP, Minggu (18/2). Mereka menyoroti temuan pelanggaran saat Pemilu 2024 berlangsung.
"Presiden Joko Widodo terus mengalokasikan bantuan sosial melalui berbagai program menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada Februari 2024. Penyaluran bansos yang luas ini menimbulkan spekulasi bahwa bansos tersebut mungkin digunakan secara strategis untuk mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka," kata keterangan resmi ANFREL, Minggu (18/2).
ANFREL menyebut, dalam sebuah wawancara dengan Jaga Pemilu, ada beberapa kekhawatiran yang muncul terkait sifat program bansos.
Pertama, pendistribusiannya yang dilakukan pada masa kampanye di wilayah-wilayah yang diperebutkan secara ketat. Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut digunakan seperti halnya skema pork barrel.
Kedua, Presiden secara pribadi memberikan bantuan, berbeda dengan skema-skema lain yang dananya ditransfer ke rekening bank penerima bantuan.
Ketiga, meskipun bermuatan politik dan ditargetkan, bansos sebagai suatu program tidak memiliki kekhususan dan terkesan acak, serta tidak memiliki data yang jelas untuk menjustifikasi pendistribusiannya ke wilayah-wilayah tertentu.
ANFREL mengamati adanya seruan yang konsisten dari kalangan akademisi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil, yang mendorong pemerintah untuk menghentikan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bansos.
"Melihat perkembangan ini, ANFREL percaya bahwa kerangka hukum yang ada saat ini tidak memiliki ketentuan yang diperlukan untuk secara efektif menangani kasus-kasus penyalahgunaan sumber daya negara dalam pemilu," ucap ANFREL.