Bahlil: Menteri Investasi Tidak Pernah Bagi-Bagi Bansos!
Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak pernah bagi-bagi bansos seperti yang dituduhkan ekonom Faisal Basri.
Bahlil merasa bingung dengan tudingan dari Faisal soal pembagian bansos yang menyeret namanya.
Bahlil: Menteri Investasi Tidak Pernah Bagi-Bagi Bansos!
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak pernah bagi-bagi bansos seperti yang dituduhkan ekonom Faisal Basri.
Faisal Basri menuding Bahlil terlibat dalam mobilisasi bansos ugal-ugalan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Hal itu sempat disampaikan Faisal saat dihadirkan sebagai ahli Tim Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4).
"Menteri investasi tidak pernah bagi-bagi bansos. Maksudnya seperti apa? Ya terserah saja lah mereka sebut apa," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
merdeka.com
Bahlil merasa bingung dengan tudingan dari Faisal soal pembagian bansos yang menyeret namanya. Bahlil mengklaim pembagian bansos bukan tupoksi Menteri Investasi.
"Yang jelas menteri investasi tidak pernah bagi-bagi bansos dan bukan domain juga mengurus bansos. Mengurus investasi," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Faisal dalam paparannya sebagai saksi sempat mencontohkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut agar Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis bansos sendiri.
"Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia (Bahlil). Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos, jadi sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditunjukkan ini loh yang ngasih secara demonstratif, jadi Airlangga Hartarto misalnya," ucap Faisal.
"Dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar itu adalah Airlangga Hartarto, Bahlil dan Zulkifli Hasan," ucap Faisal.
Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Amin adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Arif Parta Wijaya, Amrin Harun (secara daring) dan Admin Arman.
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Tim hukum AMIN yaitu Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan dan Antoni Budiwan.