Formasi Guru CPNS akan Beralih Seluruhnya Jadi PPPK di 2021
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi CPNS 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Nantinya formasi ini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Nantinya formasi ini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apakah ada penerimaan guru CPNS? Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 secara virtual, Selasa (29/12).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Apa yang dilakukan Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).Mantan Bupati Banyuwangi ini mengaku Kemenpan-RB sedang menyiapkan formasi CPNS bagi fresh graduate untuk nasional dan Ibu Kota Nusantara (IKN)."Persiapannya sudah matang," tuturnya. Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," imbuhnya.
Dia menjelaskan, skema pengalihan guru CPNS jadi PPPK ini ditetapkan karena alasan tenaga pendidik yang kerap minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain. "Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.
"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan ini sistemnya akan dirubah jadi PPPK," ujar Bima.
Selain itu, BKN buka kemungkinan jika perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Bima.
Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.
"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.
Oleh karenanya, Bima buka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK. "Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS
Berupaya Mengubah Nasib Guru Honorer
Mendikbud Diminta Pertimbangkan Lama Pengabdian Guru Honorer Dalam Seleksi PPPK
Kebutuhan Guru ASN Kurang 40 Persen, Mendikbud Buka Seleksi PPPK
Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan Guru PPPK, Begini Persyaratannya
Kemendikbud Beri Kesempatan Guru Honorer Ikuti Seleksi Pegawai Pemerintah Kontrak