Gabung Holding BUMN Ultra Mikro, Status 'Perseroan' Pegadaian Menghilang
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.
PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian setelah bergabungnya perusahaan ke Holding BUMN Ultra Mikro di bawah Bank Rakyat Indonesia.
Perubahan nama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Pecco Bagnaia meraih posisi pole? Pembalap dari Ducati Lenovo Team, Pecco Bagnaia, berhasil meraih posisi pole setelah mencatatkan waktu tercepat dalam sesi kualifikasi MotoGP San Marino 2024 yang berlangsung di Sirkuit Misano, Italia, pada hari Sabtu (7/9/2024).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menggunakan pedang ini? Pedang ini digunakan oleh seorang tentara Salib yang menetap di negara tersebut setelah Perang Salib Pertama dan mendirikan Kerajaan Yerusalem pada tahun 1099.
-
Kapan kapak perunggu tersebut digunakan? Kelima kapak tersebut berasal dari periode 1700 dan 1300 SM dan kemungkinan merupakan penimbunan ritual yang bersifat pemujaan.
Kemudian, pada perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.
Sebelumnya, saham PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10).
Target 300 Co-Location
Dia menuturkan, hingga akhir tahun ini, Holding Ultra Mikro akan membangun setidaknya tiga ratus co-location.
"Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat," katanya.
Selain pemanfaatan lokasi (co-location) secara bersama, BRI-Pegadaian-PNM juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya.
Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro.
Amoeng berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi.
(mdk/idr)