Hadapi pasar bebas, Kadin siap bantu pemerintah latih tenaga kerja
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing pekerja Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Kementerian Koordinator Perekonomian, menandatangani nota kesepahaman percepatan peningkatan tenaga kerja melalui pengembangan program pelatihan terpadu.
Penandatangan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemitraan antara pemerintah Indonesia dan pelaku usaha untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing pekerja Indonesia agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami di Kadin Indonesia menyambut baik perhatian pemerintah Indonesia dalam menciptakan tenaga kerja terampil di Indonesia. Kerja sama ini merupakan bentuk dari komitmen kami untuk mendukung upaya pemerintah ini," ujar Ketua Kadin, Rosan P. Roeslani di Kemenaker, Jakarta, Selasa (26/4).
Selain itu, dunia usaha juga dapat berperan serta dengan memberikan masukan positif bagi pengembangan pendidikan keterampilan dan bahkan menjadi center of excellence untuk mencetak tenaga terampil yang dibutuhkan.
"Perusahaan-perusahaan yang mempunyai fasilitas pelatihan dapat menjadi partner BLK yang ada di masing-masing wilayah untuk mencetak tenaga-tenaga kompeten sesuai keahlian yang dibutuhkan," pungkasnya.
Menurut Rosan, selama ini pendekatan terhadap pasar kerja di Indonesia lebih cenderung kepada pendekatan sisi penyediaan. Namun, menghadapi era kompetensi yang semakin ketat, setiap perusahaan maupun industri membutuhkan kecepatan untuk merespon ketatnya persaingan usaha.
"Penyediaan tenaga kerja dari sisi supply side ini harus mulai kita ubah dengan pendekatan demand side. Sehingga program penyediaan tenaga terampil melalui pelatihan keterampilan sebaiknya didasari pada kebutuhan tenaga kerja oleh dunia usaha," kata dia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Rosan, komunikasi antara informasi ketenagakerjaan dan Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi kunci keberhasilan strategi tersebut. Namun demikian, hal tersebut memerlukan waktu untuk memperbaikinya.
Baca juga:
Triwulan I 2016, investasi di Jawa makin sedikit serap tenaga kerja
Pemerintah anggarkan KUR Rp 4 T untuk para TKI
Warga ditahan polisi Malaysia, Bupati Karangasem surati Dubes RI
Menko Rizal: Sekarang TKI yang diekspor banyak tanpa keterampilan
Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR
Menteri Saleh: Pekerja mantan napi masih dipandang rendah perusahaan
Tingkatkan keterampilan pekerja lokal, pemerintah butuh Rp 44 T
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Bagaimana Kemnaker ingin mengintegrasikan pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja? Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi : Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan. Lalu, digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.