HIPMI keberatan Kemenkeu periksa transaksi kartu kredit
"Sekarang undang-undang mana yang perbolehkan itu?"
Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai pemerintah tak punya dasar hukum untuk mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulan.
"Tanya menteri keuangan, undang-undang apa yang dia bilang boleh. Kalau revisi undang-undang perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang undang-undang mana yang perbolehkan itu," katanya di Jakarta, Sabtu (2/4)
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Bagaimana cara transaksi dengan menggunakan kartu kredit Indonesia dalam kerja sama BNI dan Bank Lampung? Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI), dimana untuk seluruh transaksi dengan menggunakan KKI akan diproses melalui sistem pembayaran dalam negeri.
-
Apa itu kartu kredit BCA? Kartu kredit BCA adalah salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh Bank Central Asia (BCA), salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Kartu kredit BCA memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi pembayaran secara mudah, cepat, dan aman, baik di dalam maupun luar negeri.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Mengapa penting untuk memantau transaksi kartu kredit secara berkala? Pantau dan catat setiap transaksi kartu kredit yang keluar setiap bulannya. Lalu lakukan evaluasi ketika transaksi kartu kredit meningkat, sehingga kamu dapat menyaring transaksi apa saja yang perlu kamu kurangi.
-
Bagaimana cara menghindari bahaya finansial dari kartu kredit? Agar tidak menjadi bahaya finansial di kemudian hari, maka perhatikan hal-hal berikut sebelum memiliki kartu kredit:
Menurutnya, data transaksi nasabah itu bersifat rahasia.
Hal senada diungkapkan Ekonom Didik J. Rachbini. Dia meminta pemerintah berhati-hati menjalankan kebijakan tersebut.
"Saya kira pemerintah itu harus hati-hati. Transaksi itu kan sifatnya lebih privat, pribadi, nggak bisa negara itu masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang," katanya.
"Dan kalau transaksi itu kan sudah ada pajak. Misalnya saya beli kerudung, sudah ada pajaknya. Jadi saran saya, negara jangan masuk terlalu jauh ke pribadi orang."
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
(mdk/yud)