Indonesia Diharap Tak Ikuti China, Terlambat Atur Bisnis Fintech
Wakil Ketua Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Iwan Kurniawan mengatakan, perusahaan fintech membutuhkan regulasi yang jelas. Sebab, belajar dari perkembangan perusahaan peer to peer lending di China, tanpa adanya regulasi, hanya akan melahirkan berbagai skandal.
Wakil Ketua Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Iwan Kurniawan mengatakan, perusahaan fintech membutuhkan regulasi yang jelas. Sebab, belajar dari perkembangan perusahaan peer to peer lending di China, tanpa adanya regulasi, hanya akan melahirkan berbagai skandal.
"P2P di Tiongkok sudah ada sejak tahun 2006. Tapi setelah 10 tahun berjalan tanpa regulasi, hasilnya banyak skandal dan ini beresiko," kata Iwan dalam Virtual Seminar LPPI bertema: Dari Regulatory Sandbox ke RegTech, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Otoritas di China baru mengeluarkan regulasi untuk perusahaan fintech setelah terjadi berbagai skandal. Antara lain fraud dan operasional risk seperti pelarian dana, permasalahan investasi yang buruk dan kredit macet.
Selama dua tahun, 2016-2018 Pemerintah China mengeluarkan beberapa seri kebijakan yang mengatur P2P. Hasilnya, lebih dari 80 persen fintech P2P lending terpangkas dari 6.200 platform P2P lending.
"Hasilnya banyak dari platform yang ada mayoritas buat tutup dan tidak beroperasi lagi," kata Iwan.
Kondisi ini pun jadi bahan pelajaran di Indonesia. Perkembangan perusahaan fintech baru mulai berkembang di 2016 lalu.
Regulasi di Indonesia
Dia mengapresiasi regulator telah mengantisipasi keberadaan para perusahaan pembiayaan berbasis teknologi. Terbukti dengan adanya regulasi Fintech di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 2016. Antara lain POJK Nomor 70 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Lalu POJK Nomor 23 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir POJK No 57 tahun 2020 tentang Securities Crowdfunding.
"Respon di sini diatur dengan baik agar industri yang ada ini tetap sehat," kata Iwan.
Meskipun dalam lima tahun ini, sudah muncul skandal dari P2P lending yang ada di Indonesia. Salah satunya dengan keberadaan perusahaan fintech ilegal atau tak berizin.
Namun hal ini harus diminimalisir agar berbagai dampak negatif tersebut bisa dihilangkan. "Tapi yang penting ini bisa diminimalisir seperti serangan bisnis, cyber crime dan perusahaan fintech ilegal," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)