Ini alasan BI ngotot wajibkan perusahaan nasional lakukan hedging
Perusahaan Indonesia diharapkan tidak terus terkena dampak negatif akibat ketidakpastian perekonomian global.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemenuhan kewajiban lindung nilai (hedging). Alasannya, agar perusahaan Indonesia tidak terus terkena dampak negatif akibat ketidakpastian perekonomian global.
Deputi Gubernur BI Hendar mengungkapkan kesadaran akan pentingnya hedging pada 2013, di mana kondisi pasar valuta asing (valas) di Indonesia mengalami tekanan akibat krisis global.
"Saat itu kinerja sektor eksternal kita tertekan akibat melemahnya harga komoditas, Current Account Deficit (CAD) naik di 2013 hingga di atas tiga persen. Tentu tidak menguntungkan di tengah kepemilikan asing di SBN naik dan kenaikan utang swasta," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Senin (28/3).
Menurutnya, kondisi ini diperparah karena pasar valas domestik masih dangkal. Akibatnya volatilitas Rupiah menjadi yang tertinggi di kawasan meski pergerakannya searah dengan mata uang regional.
"Secara makro kerentanan kurs akan menaikan tekanan inflasi, mendorong capital inflow dan stabilitas keuangan terganggu. Secara mikro ini mengakibatkan kerugian akibat selisih kurs," jelas dia.
Hendar pun mencontohkan terdapat beberapa perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang mengalami kerugian pada 2013 akibat ketidakpastian global tersebut. "Beberapa perusahaan BUMN seperti PLN rugi cukup besar karena selisih kurs. Krakatau steel merugi hampir Rp 800 miliar, Garuda Indonesia keuntungannya turun dari Rp 1,4 triliun jadi Rp 6,4 miliar," ungkapnya.
BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.
Dalam PBI tersebut turut diatur penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban hedging serta terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.
Baca juga:
BI klaim ada 1.309 perusahaan sudah lakukan lindung nilai
BI catat 320 perusahaan belum penuhi aturan lindung nilai
Pertamina pangkas 50 persen transaksi Dolar Amerika Serikat
Semen Indonesia bakal lakukan hedging utang valas
Muluskan proyek 35.000 MW, PLN lakukan lindungi nilai USD 950 juta
Tak mau terima risiko buat perusahaan BUMN enggan hedging
Menteri Rini mengaku marah direksi BUMN takut lakukan hedging
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Bagaimana Pejuang Rupiah bisa menghadapi tantangan ekonomi? "Tidak masalah jika kamu bekerja sampai punggungmu retak selama itu sepadan! Kerja keras terbayar dan selalu meninggalkan kesan abadi."
-
Kenapa penting untuk membuat anggaran yang ketat dalam menghadapi potensi krisis ekonomi? Mulailah dengan membuat anggaran yang sangat rinci untuk memantau pendapatan dan pengeluaran secara teratur. Identifikasi area di mana Anda dapat mengurangi biaya, seperti langganan yang tidak perlu atau pengeluaran makan di luar.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.