Ini alasan Menhub Budi naikkan airport tax Bandara Soekarno-Hatta
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memandang, kenaikan pajak bandara tersebut memang harus dilaksanakan, mengingat tak tak ada kenaikan pajak bandara selama 6 tahun.
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kenaikan ditetapkan dari 15 persen hingga 40 persen dan berlaku mulai hari ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kenapa biaya haji plus lebih tinggi? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memandang, kenaikan pajak bandara tersebut memang harus dilaksanakan, mengingat tak tak ada kenaikan pajak bandara selama 6 tahun.
Karena itu, dia mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak Bandara adalah upaya untuk menjaga kondisi keuangan pengelola Bandara.
"Ini sudah hampir 6 tahun tidak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa," ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/3).
Dia bahkan mengatakan kenaikan pajak bandara yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah dari biaya yang seharusnya dibayarkan penumpang. "Itu masih d bawah seharusnya kenaikan. Kita cuma memberikan supaya cost mereka tercover. Pokoknya jauh lebih dari itu. Sebenarnya kalau dihitung akumulasi lebih dari 50 persen. Tapi saya cuman kasih secukupnya," imbuhnya.
Budi pun memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini akan dievaluasi dan dipantau terus oleh kementeriannya. "Nanti kita evaluasi," tandas Budi.
Baca juga:
1 November, AP I naikkan airport tax Bandara Adi Soemarmo dan Juanda
Mulai hari ini, bandara kelolaan AP I 'hilangkan' airport tax
Jonan ulang kegagalan Dahlan gabungkan airport tax dengan tiket
Untung rugi penumpang saat airport tax digabung ke tiket pesawat
Mulai hari ini harga tiket AirAsia sudah termasuk airport tax