Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Menhub menyampaikan, saat ini sudah ada beberapa maskapai penerbangan yang mengajukan kenaikan tarif batas atas pesawat ini.
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi sinyal akan menaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menyusul desakan untuk meninggikan patokan harga tiket pesawat dari pengusaha penerbangan.
Menhub menyampaikan, saat ini sudah ada beberapa maskapai penerbangan yang mengajukan kenaikan tarif batas atas pesawat ini.
"Kami sedang me-review. Kalau fair-nya seharusnya kita memang mempertimbangkan itu menaikkan Tarif Batas Atas. Tapi kami biasanya sangat berhati-hati menghitung harga pokok itu berapa dan dikonsultasikan ke YLKI, beberapa pengamat, kemudian minta persetujuan Menkomarinves. Tapi ada kecenderungan untuk melakukan itu," ujarnya saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip Sabtu (30/12).
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak. Menhub menilai kondisi ini juga terjadi di lingkup internasional, di mana industri aviasi memang tengah proses recover.
"Faktornya banyak, faktor utama adalah nilai leasing-nya naik, harganya naik. Kedua suku cadangnya terbatas. Ketiga avturnya mahal. Keempat adalah jumlah yang berpergian berkurang," paparnya.
"Nah, kita imbasnya di tiga. Satu leasing-nya mahal, dua suku cadang mahal dan jarang, yang ketiga avturnya naik," kata Menhub.
Selain itu, dia melihat jumlah armada pesawat di Tanah Air masih terbatas. Ditambah berbicara soal suku cadang yang juga berjumlah minim dan kian mahal.
"Kembali ke Indonesia, maka jumlah pesawat yang ada di Indonesia berkurang. Dari 650 sekarang tinggal 400an. 400 pun dengan keadaan suku cadang terbatas, bisa berkurang lagi tahun depan," tutur Menhub.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ikut buka suara soal usulan penghapusan tarif batas atas (TBA) angkutan pesawat. Menurutnya, hal itu perlu mempertimbangkan banyak aspek.
Adita bilang, untuk melakukan revisi TBA perlu merubah serangkaian aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Apalagi, jika langkah yang dilakukan adalah menghapus TBA.
"Revisi TBA pasti harus beberapa faktor harus terpenuhi. Kita tentunya terus diskusi sama asosiasi nantinya kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi. Makanya hal-hal itu, kita sebagai regulator harus tindaklanjut berdasarkan hitam diatas putih," ujarnya.
Dia menyebut hingga saat ini belum ada surat yang masuk ke Kemenhub dari asosiasi maskapai penerbangan. Dia juga belum membuka opsi untuk melakukan revisi TBA angkutan pesawat terbang.