Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar
Kementerian Perhubungan mengatur beberapa poin yang harus di penuhi bagi jasa transportasi online.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan aturan untuk transportasi umum berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.
Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan mengatur beberapa poin yang harus di penuhi bagi jasa transportasi berbasis aplikasi agar bisa terus beroperasi.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang dibantu driver GoCar Nurahman? Kabar driver GoCar bernama Nurahman viral di media sosial setelah unggahan akun TikTok Melzsia bercerita bahwa sang driver menyelamatkan nyawa ayahnya yang mengalami serangan jantung.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa yang terjadi pada mobil pick up di Pangandaran? Mobil yang dikendarainya rusak parah akibat tertimpa tiang listrik. Beruntung saat kejadian ia tengah berbelanja sayur bersama istrinya.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
Beberapa hal yang diatur dalam beleid itu antara lain mengenai kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.
Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Berikut isi aturannya:
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek,
BAB IV
Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi
Pasal 40
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Tata cara penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum
(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. menetapkan tarif dan memungut bayaran;
b. merekrut pengemudi; dan
c. menentukan besaran penghasilan pengemudi
(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a. profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b. memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c. data seluruh kendaraan dan pengemudi;
d. layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 42
Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Baca juga:
Mulai 18 April 2016 sampai 1 Mei 2016, naik GrabBike gratis!
Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia
Teknologi buat orang ramai-ramai jadi pengusaha
5 Bukti taksi konvensional kalah jauh dari GrabCar dan Uber
Saingi GrabCar, taksi konvensional perlu tingkatkan teknologi
Pemerintah harus kenakan pajak ke sopir Grabcar dan Uber
Sejak muncul GrabCar dan Uber, 17 perusahaan taksi mati suri