Ini Bocoran Aturan Ojek Online yang Akan Dilucurkan April 2019
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalah asosiasi ojol dan pihak aplikator.
Kementerian Perhubungan akan tengah menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan dan rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalagh asosiasi ojol dan pihak aplikator.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespons maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa, ini sangat diperlukan dan pemerintah berpihak pada kalian semua," kata Menhub Budi di hadapan puluhan driver ojol yang menghadiri acara Safety Riding di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1).
Menhub Budi menegaskan, aturan mengenai ojol tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.
Regulasi mengenai ojol tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah - olah tidak mendapat perlindungan apapun.
"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.
Menhub Budi mengungkapkan ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Yaitu mengenai keselamatan, tarif dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan terbit paling lambat bulan April tahun ini.
"Setelah bulan enam baru kita jalankan. Kalau draftnya bisa jadi (sebulan selesai), tapi kan kita butuh mekanisme lagi untuk kita undangkan dengan pak Menteri. Saya juga akan harmonisasi dengan mengundang kemenhumkam dan pasti akan mengundang stakeholder. Kalau cepat ya, prediksi saya bulan 3 bulan 4 sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi kita lihat," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi menambahkan saat ini pihaknya sudah mulai menyiapkan dan menyusun draft regulasi tersebut. "Draftnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," dia menambahkan.
Kendati demikian dia enggan membocorkan hal apa saja yang sudah masuk ke draft tersebut. Namun mengenati tarif dia memberi bocoran ketentuannya akan lebih murah dibanding tarif batas atas dan batas bawah taksi online.
"Kalau tarifnya taksi saja Rp 3.500 sampai Rp 6.500 berarti di bawahnya dong, bisa juga Rp 2.500 bisa juga Rp 2.000 bisa juga seperti itu. Yang jelas harus di bawah mobil," tutupnya.
Baca juga:
Pesan Menhub Budi ke Drive Ojek Online: Kecepatan 40 Km per Jam Paling Aman
Mengenal Mulyono, Driver Go-Jek Pertama di Indonesia
Komunitas Ojek Online Manfaatkan CFD Buat Galang Dana Korban Bencana
Santri Pondok Al Mahrusiah Lirboyo Hilang Usai Diantar Ojek Online
Aturan Ojek Online Terbit Maret Tahun Ini