Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dilansir dari website wwww.ojk.go.id, aturan ini dibuat karena melihat perkembangan virus corona yang berdampak secara langsung atau tidak langsung terhadap perekonomian. Sehingga mengganggu kinerja kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Akibatnya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan dan dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Maka untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus.
Dalam aturan ini ada tiga kriteria debitur yang mendapat perlakuan khusus dari perbankan. Mereka adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban bank karena terdampak virus corona pada sektor ekonomi. Di antaranya, debitur yang menjalankan usaha di bidang pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Misalnya debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke China atau negara lain yang telah terdampak covid-19. Termasuk usaha yang terdampak dari adanya travel warning di beberapa negara.
Lalu, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan China. Ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Begitu juga dengan debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur. Seperti karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari China atau pun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Perlakuan khusus ini tidak berlaku bagi debitur di sektor yang sama namun tidak mengalami kerugian terdampak virus corona. Dalam aturan ini OJK meminta setiap bank memiliki pedoman yang untuk menjelaskan kriteria debitur yang bisa ditetapkan terkena dampak covid-19 serta sektor yang terdampak.
Restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Asalkan panjang debitur terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit.
(mdk/azz)