Ini instruksi terbaru Jokowi untuk para menteri majukan perikanan RI
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres yang ditujukan untuk 25 pejabat.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Aturan ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Seperti dikutip dari situs Setkab, Jokowi meminta kepada pejabat di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Beberapa instruksi Jokowi tersebut adalah peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan. Selanjutnya perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing serta percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan.
Jokowi juga menginstruksikan penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional dan percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan. Selain itu, Jokowi minta percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional dan penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambah garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Presiden menginstruksikan untuk evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional dan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan industri perikanan, serta peningkatan transportasi bahan baku industri perikanan, baik darat dan laut untuk koneksitas antar pulau-pulau kecil terluar dan terisolasi.
Selanjutnya, kepada Menteri Perindustrian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut dan percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
Untuk Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk melakukan peningkatan dan perluasan pasar di luar negeri untuk produk perikanan nasional, pemberian fasilitas dan kemudahan akses bagi pengekspor produk perikanan nasional dan pengimpor, alat dan mesin perikanan, dan bahan penunjang industri pengolahan, dan penyempurnaan regulasi ekspor dan impor yang berkaitan industri perikanan nasional.
Sedangkan instruksi Presiden kepada Menteri ESDM adalah penjaminan ketersediaan pasokan energi terutama listrik untuk sistem rantai dingin dan industri pengolahan hasil perikanan, penyediaan energi alternatif, untuk pasokan listrik di daerah-daerah terpencil yang menjadi kawasan pengembangan industri perikanan nasional terutama skala kecil dan menengah, dan penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra perikanan.
Menteri Keuangan diinstruksikan Presiden untuk melakukan langkah-langkah untuk menyediakan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN bidang Perikanan dan BUMN lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan nasional, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diinstruksikan Presiden untuk membangun sarana dan prasarana pendukung industri perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan, prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan nelayan, dan peningkatan aksesbilitas sentra perikanan ke pusat perdagangan setempat.
Untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara bidang perikanan untuk pengembangan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
Adapun kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Presiden menginstruksikan untuk memberikan percepatan pembentukan dan pembinaan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam nasional, termasuk akses dukungan permodalan.
Presiden juga menginstruksikan kepada Mendagri untuk mengoordinasikan para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan dukungan dalam rangka pemetaan lokasi-lokasi industri perikanan nasional di daerah, pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah, penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan percepatan penerbitan izin penangkapan, pengangkutan, dan pemasokan ikan, dan serta pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan industri perikanan nasional.
Sedangkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan dalam bidang keamanan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Khusus kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi guna penyederhanaan dan pendelegasian kewenangan perizinan/nonperizinan dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu satu pintu; dan koordinasi promosi investasi dan pemasaran proyek-proyek strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga:
KKP ungkap 7 jurus budidaya rumput laut berkelanjutan
Menteri Susi tenggelamkan 60 kapal pencuri ikan, ini penampakannya
Menko Luhut klaim industri perikanan dibuka untuk asing masih kajian
Menengok 'kejamnya' kebijakan Amerika tolak hasil laut Indonesia
AS perketat kontrol pasokan seafood, Indonesia terancam sulit ekspor
Asing bisnis tangkap ikan, Menteri Susi ancam lepas jabatan
Gabungan LSM usulkan 4 solusi agar TKI pekerja kapal tak lagi merana