Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Di mana kedua perusahaan asal Jepang ini diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Di mana kedua perusahaan asal Jepang ini diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
Dalam sidang ini, Investigator KPPU memberikan 5 rekomendasi putusan untuk kasus ini. Pertama, investigator menyatakan Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1. Kedua, menghukum Yamaha-Honda berdasarkan pasal 47 UU no.5 tahun 1999.
"Ketiga, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk melarang terlapor 1 dan 2 (Yamaha-Honda) untuk menetapkan harga jual on the road sebagai harga referensi untuk konsumen, melainkan hanya batas on the road," kata investigator KPPU Helmi Nurjamil di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
Keempat, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang perusahaan otomotif memberikan harga referensi kepada dealer dengan memasukkan komponen harga Bea Balik Nama (BBN) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen tersebut bukan merupakan tolak ukur harga dari pabrikan.
Kelima, harga BBN dan biaya tambahan lainnya yang disebut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, tidak dipaksakan. Apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui dealer.
Dia menambahkan, meski pihak Yamaha dan Honda membantah laporan dari KPPU, namun pihaknya masih menemukan berbagai pola kesamaan dari kenaikan harga Sepeda Motor Jenis Skuter Matik.
"Harusnya kedua perusahaan ini tidak menaikkan harga yang sama. Agar mereka tetap bersaing dan tidak kehilangan konsumennya," imbuh Helmi.
Baca juga:
Bos Yamaha bantah terlibat kartel harga motor matik di Indonesia
5 Fakta menarik Yamaha dan Honda disebut kartel motor matik
Impor bahan baku sepeda motor dari Asia dan Timur Tengah
KPPU: Yamaha & Honda naikkan harga motor matik 3 kali dalam 1 tahun
Asosiasi: Sepeda motor tak bisa pakai 100 persen produk dalam negeri
Asosiasi akui Yamaha dan Honda bersaing rebut pasar motor matik
Kinerja turun, jadi bukti Yamaha & Honda tak lakukan kartel?