Ini Sanksi Bagi Pelaku Kartel Tiket Pesawat dan kargo Versi KPPU
KPPU akan memberikan sanksi sesuai acuan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.
Bila dugaan tersebut terbukti benar, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
Kenapa KPU Papua dan Papua Pegunungan harus sewa pesawat? Memang benar kami terpaksa menyewa pesawat karena tidak ada penerbangan terjadwal yang melayani Jayapura -Jakarta di malam hari
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan baik? Dengan tugas dan wewenang yang jelas, KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang menjadi ciri khas PO Bus Bireuen Ekspress? Selain PO Bus PMTOH yang sudah dikenal masyarakat Aceh, armada bus yang satu ini juga tak kalah legendaris dan jadi primadona.
-
Siapa yang terlibat dalam penerbangan "Kartini Flight"? Semangat apresiasi tersebut direpresentasikan dengan kehadiran pilot, dan awak kabin yang seluruhnya perempuan pada penerbangan khusus 'Kartini Flight' yaitu penerbangan IP204 rute Jakarta-Surabaya pukul 10.45 WIB dan penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta pada Minggu 21 April ini.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelas Guntur di Jakarta, Senin (21/1).
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah regulasi yang diterbitkan pada 5 Maret 1999 lewat persetujuan Presiden RI kala itu, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.
Saat ini, Komisi VI DPR RI terus membahas adanya revisi UU Nomor 5 tahun 1999 dengan beberapa pihak, baik pelaku usaha hingga Kementerian Perhubungan. Namun, amandemen kebijakan masih terhenti lantaran adanya salah satu poin revisi yang kerap diperdebatkan, mengenai perubahan bentuk sanksi.
Dalam gagasan UU baru ini, disebutkan besaran sanksi maksimal berganti dari Rp 25 miliar menjadi 25 persen dari penjualan, serta adanya tambahan kewajiban membayar 10 persen denda sebagai syarat pengajuan banding.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPPU Mulai Teliti Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo
Luhut Soal Tarif Pesawat Mahal: Kita Tidak Boleh Intervensi Pasar
Benarkah Avtur Jadi Pemicu Mahalnya Harga Tiket Pesawat?
Kerugian Beruntun di Balik Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Menhub: Tak Ada Kartel Maskapai Buat Harga Tiket Pesawat Mahal