Ini strategi pemerintah perkuat keamanan laut Indonesia
Penanganan masalah pencurian ikan (illegal fishing) menjadi persoalan serius bagi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Susilo menegaskan, penanganan masalah pencurian ikan (illegal fishing) menjadi persoalan serius bagi pemerintah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng berbagai aspek terkait guna memperkuat keamanan kelautan Indonesia.
Kemenko Kemaritiman ingin memperkuat satgas anti illegal fishing dengan menambahkan beberapa lembaga seperti Kemenlu, Bakamla, dan Kejagung. "Ketiganya akan memperkuat satgas yang ada," kata Indroyono di Jakarta, Jumat (9/1).
Dari sisi aturan, kata Indroyono, nantinya penanganannya bakal mengacu kepada tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Perikanan, Pelayaran, dan Kepabeanan. Dia mengungkapkan, saat ini juga sedang disusun Inpres mengenai percepatan penanganan ilegal fishing.
Bahkan, Food and Agriculture Organization (FAO) telah menetapkan code of conduct untuk perikanan lestari dan melaksanakan secara lebih detil menangani ilegal fishing. "Dengan demikian, undang-undang di dalam negeri dan regulasi internasional ini bisa memacu penanganan ilegal fishing terintegratif," ujarnya.
Dari sisi pengawasan, pihaknya ingin adanya pertukaran informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, TNI AL dan bea cukai. "Kita prioritaskan Bakamla untuk menangani ilegal fishing sekaligus melihat seperti apa kemampuan koordinasi dan operasi Bakamla. Oleh karena itu TNI AL akan segera menghibahkan 10 kapal patrolinya kepada Bakamla sebagai aset awal, dalam rangka melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan laut," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti mengatakan, setiap intansi yang terkait memiliki peraturan penindakan yang berbeda. "Beberapa spesifik kita lihat beberapa hal kelebihan kekurangan masing-masing peraturan yang ada dipakai beberapa lembaga," kata Susi.
Susi mencontohkan, bila terdapat kapal asing yang ditangkap tetapi sudah membuang barang bukti ikan hasil tangkapan maka itu bisa ditindak dengan Undang-Undang Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
"Kita keluarkan jurus untuk menangkap. Kaya kemarin mau ditangkap tapi ragu kapal sudah membuang ikan, tadi Pak Bea Cukai bilang masukan dalam Undang-Undang Kepabeanan," terangnya.