Ini Tahapan yang Harus Dilalui Mobil Listrik Sebelum Beroperasi di Indonesia
Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebuah kendaraan sebelum dinyatakan laik melaju di jalan. Langkah-langkah tersebut pun harus dilalui oleh mobil listrik.
Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebuah kendaraan sebelum dinyatakan laik melaju di jalan. Langkah-langkah tersebut pun harus dilalui oleh mobil listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, sebelum mulai dipasarkan, setiap prototipe kendaraan harus diuji terlebih dahulu. Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang dimiliki Kemenhub.
"Kita punya untuk pengujian prototipe itu sebelum digunakan di jalan itu harus diuji. Satu mobil yang baru sebelum digunakan di jalan itu harus diuji di balai kita. Iya kita punya Balai satu-satunya," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Setiap produsen kendaraan, lanjut Karlo, harus memberikan prototipe kendaraan baru kepada Balai tersebut. "Kalau Toyota membuat prototipe yang baru sebelum dipasarkan harus diuji dulu di sana (Balai pengujian). Jangan diproduksi massal kalau ternyata itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ya rugi dia," tegasnya.
Setelah prototipe kendaraan diuji dan dinyatakan laik jalan, maka akan mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah mengantongi sertifikat tersebut, berarti kendaraan tersebut dapat diproduksi atau dipasarkan. "Kalau sudah mendapatkan sertifikat laik jalan, namanya Sertifikat Uji Tipe. Kalau sudah dapat itu boleh produksi massal," jelas dia.
"Seri yang berikutnya, keluar namanya Sertifikat Registrasi Uji Tipe, SRUT. Artinya, kualitas yang berikut ini sudah sama dengan kendaraan yang sudah diuji tipe (sebelumnya)," imbuh Karlo.
Dia pun mengakui sejauh ini sudah ada mobil listrik yang beroperasi di Indonesia, sebagai contoh taksi yang dioperasikan oleh Bluebird. "Saya yakin sudah diuji. Semua yang dijual di Indonesia semuanya harus memenuhi persyaratan teknis. Prototipenya harus diuji di Balai kita," tandasnya.
Baca juga:
Kemenhub Siapkan Infrastruktur Pengujian Laik Jalan Mobil Listrik
Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Presiden Jokowi: Kalau Perpres Mobil Listrik Sudah Sampai ke Meja, Saya Pasti Teken
Airlangga: Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Tinggal Diterbitkan
Ditjen Pajak Beri Sinyal PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen
Kendaraan Mobil Listrik Akan Lewati Uji Kelaikan di BPLJSKB Bekasi
JK Sebut Mobil Listrik Perlu Dikembangkan Atasi Polusi di Jakarta