Intip Besaran THR Diterima Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMN
Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta. Namun, THR juga diberikan ke Komisaris hingga Direksi Perusahaan BUMN.
Lantas berapa besarannya?
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Permen tersebut seperti ditulis Liputan6.com, Rabu (12/4).
Dengan demikian, besaran THR Lebaran ini akan berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jabatan di BUMN.
Contoh saja mengenai THR yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:
Ketentuan THR Direksi dan Komisaris BUMN
1. Wakil Direktur Utama BUMN: Menerima THR 90 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
2. Direksi BUMN: Menerima THR 85 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
3. Komisaris Utama: Menerima THR 42,5 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
4. Anggota Komisaris: Menerima THR 90 Persen dari THR Komisaris Utama BUMN.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)