Jamkrindo dukung pemutakhiran data UMKM
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara industri penjaminan dengan akademisi perguruan tinggi untuk pendataan dan updating data UMKM.
Perum Jamkrindo melalui Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen menggandeng 7 perguruan tinggi dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama tentang Pendataan dan Pemuktahiran Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (28/11).
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara industri penjaminan dengan akademisi perguruan tinggi untuk pendataan dan updating data UMKM guna mendukung pengelolaan database UMKM dalam rangka pemeringkatan UMKM dan pelaksanaan konsultasi manajemen kepada UMKM.
Tujuh perguruan tinggi itu antara lain, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Indonesia (UKM Center UI) serta Universitas Syiah Kuala (UKM Center).
Sebelumnya, juga telah dilakukan nota kesepahaman bersama dengan berbagai pihak pendukung seperti Bank Indonesia, Kementerian KUKM, Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya, Politeknik Negeri Malang.
Pendandatangan kerjasama ini ditandatangani oleh Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan perwakilan dari tujuh universitas diantaranya yakni Rudi Siahaan dari LM UI, Ketua LPPM UNJ Ucu Cahyana, FEB Unpad/ISEI Ina Primiana, Dekan FEB IPB Yusman Syaukat, Dekan FMIPA ITB Edy Baskoro, Dekan FEB Universitas Lambung Mangkurat M. Riza Firdaus, Dekan FE Universitas Hasanudin Gagaring Pagalung, Rektor UNJ Djaali dan Ketua UKM Centre Universitas Syiah Kuala Iskandar Madjid.
Selain itu juga hadir tamu undangan dari India yakni Shankar Cakraborti, Chief Executive Officer SMERA (Small & Medium Enterprises Rating Agency) sebuah lembaga pemeringkat UMKM di India yang telah banyak membantu UMKM di negara tersebut.
Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, sebagai tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan dan upaya Perum Jamkrindo dalam fokus mengembangkan UMKM nasional, maka Perum Jamkrindo telah membentuk Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen pada awal tahun 2016 sebagaimana diamanatkan UU No.1/2016 tentang Penjaminan serta PP No. 41/2008.
"Sampai saat ini, telah disusun metodologi pemeringkatan UMKM serta telah dilakukan kunjungan langsung kepada UMKM Terjamin Perum Jamkrindo. Kunjungan langsung kepada UMKM Terjamin ini merupakan bentuk updating data Terjamin, termasuk kegiatan pengendalian kredit Terjamin," kata Diding.
Dia menambahkan, dalam sinergi tersebut, Perum Jamkrindo berperan menyusun panduan pendataan, pemutakhiran data UMKM, memberikan pelatihan teknis pendataan serta pemutakhiran data UMKM. Sementara universitas dalam hal ini menyediakan tenaga pelaksana (enumerator) dalam kegiataan pendataan dan updating data serta bersinergi dalam pelaksanaan konsultasi manajemen.
"Dengan adanya kerja sama ini kita harapkan akan ada pemutakhiran (updating) data UMKM sehingga akan memiliki basis data UMKM dan mendukung pengelolaan basis data UMKM dalam rangka Pemeringkatan UMKM," jelasnya
Disampaikan Diding bahwa UMKM Indonesia saat ini berjumlah sekitar 56,7 Juta unit usaha, yang dibina oleh sekitar 23 kementerian dan lembaga. "Data dan informasi yang tersedia saat ini sangat beragam, tersebar dan kurang terkoordinasi dengan baik. Hal ini memerlukan upaya yang fokus untuk menghimpun database UMKM dengan lingkup nasional, dan dikelola dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, kata Diding, kegiatan pembangunan database UMKM saat ini telah dilakukan di Perum Jamkrindo dengan memanfaatkan database Terjamin yakni ada sekitar 5 juta UMKM yang tercatat dari periode 2012-2015, yang meliputi Terjamin KUR maupun eksisting. Sementara yang sudah dilakukan penyusunan profil baru 200 UMKM di wilayah Jabodetabek yang masih diproses secara manual.
"Dengan adanya keterlibatan kalangan akademisi ini, maka Perum Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Penjaminan atas Kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi (UMKMK) akan memperoleh memperoleh data dasar UMKM sebagai panduan pendataan dan pelatihan teknis pendataan dan pemutakhiran data UMKM," terangnya.
Bersamaan dengan ini, Diding menyampaikan, pihaknya kedatangan tamu perwakilan dari lembaga pemeringkatan yaitu SMERA (Small & Medium Enterprises Rating Agency) dari India yang merupakan salah satu negara yang cukup menonjol di bidang pemeringkatan UMKM.
Selanjutnya untuk menambah pengetahuan, khususnya menggali pengalaman dan kompetensi SMERA dalam melakukan kegiatan pemeringkatan UMKM, Perum Jamkrindo bersama dengan SMERA menggelar workshop dengan tema “IT Database Dvelopment & Rating System for SMEs”.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).