Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Dia mengakui pihaknya tidak luput dari kesalahan sehingga butuh perbaikan dalam penghitungan anggaran.
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak pernah menginstruksikan pemangkasan atau pemotongan anggaran untuk bantuan pendidikan pada program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Prinsipnya Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi usai rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/3).
Michael menegaskan, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melaksanakan arahan kebijakan gubernur. Salah satu program prioritas di Jakarta, yakni penanggulangan kemiskinan dengan memaksimalkan anggaran agar penerima tepat sasaran.
Dia mengakui pihaknya tidak luput dari kesalahan sehingga butuh perbaikan dalam penghitungan anggaran.
"Ketika ada salah hitung ya kita perbaiki, enggak mungkin juga 100 persen ngitungnya bener pada saat penganggaran," ujarnya.
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Dinas Pendidikan DKI mendata sebanyak 19.042 orang penerima KJMU dilakukan pemadanan data. Lalu penerima KJMU berkurang 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan.
Polemik pemangkasan penerima KJMU, membuat Pemerintah Provinsi DKI lebih termotivasi untuk meningkatkan layanan pendidikan dengan melakukan pemadanan data melalui pembukaan pendaftaran penerima KJMU baru hingga 21 Maret 2024.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).