Heru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Pj Gubernur Heru
Heru menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima KJMU
Heru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hal tersebut disampaikan Heru, usai mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (7/3/2024). Sebab, belakangan ramai di media sosial ihwal pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak.
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3).
Peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat tetap diberikan bantuan. Meski begitu, pemadanan data tetap dilakukan secara bertahap.
"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu dan tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person," jelas Heru.
Pemadanan data, kata Heru merujuk pemeringatan kesejahteraan (desil). Hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJMU.
Adapun desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam desil 5,6,7,8,9,10, masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.
Proses pemadanan data penerima KJMU melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini, kata Heru guna memastikan KJMU tepat sasaran.
"Tetep ada pemadanan data nanti dengan badan pajak. Dicek pajaknya," ucap Heru.
Secara bertahap, kata Heru pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengecek kelayakan para mahasiswa penerima manfaat KJMU yang saat ini berjalan. Datanya, kata Heru disesuaikan dengan desil yang ada.
Heru menuturkan, jika hasil padanan data mahasiswa penerima KJMU saat ini dinyatakan mampu, artinya mahasiswa yang bersangkutan tak berhak menerima KJMU.
"Dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka, ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Heru.
Sebagai informasi, saat ini, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap 1 KJMU. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU ialah beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi hingga tuntas.
Dengan syarat, calon mahasiswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu.