Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
- Bikin PNS Ketar-Ketir, Nasib Naik Gaji 2025 Tak Dibahas Jokowi & Menanti Kebaikan Hati Prabowo
- Tidak Diumumkan Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Bakal Disampaikan Pemerintahan Prabowo
- Jokowi Tak Singgung soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 di Pidato Nota Keuangan, MenPAN Anas Beri Penjelasan Begini
- Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan 2025, Batal Naik?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti InsyaAllah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023.
Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun.