Jasa Marga usul hanya kendaraan pribadi kena pajak tol
Kendaraan besar diminta bebas pajak karena mengangkut logistik yang dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah memutuskan menunda pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pengguna tol sebesar 10 persen pada 1 April 2015. Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman mengusulkan, saat aturan ini akan diberlakukan, pajak tol hanya dikenakan pada kendaraan pribadi saja.
Kendaraan besar, menurutnya, tidak harus dikenakan pajak tarif tol lantaran kendaraan tersebut mengangkut logistik yang dibutuhkan masyarakat.
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan 2 dan 5 enggak usah dikenakan karena masalah untuk logistik, yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," ujar dia usai Rapat Umum Pemegang Saham di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (18/3).
Namun begitu, Adityawarman menegaskan Jasa Marga masih menunggu keputusan pasti Ditjen Pajak terkait rencana pungutan pajak. Pasalnya, perseroan masih belum menerima kepastian keputusan pajak jalan tol tersebut.
"Tapi yang kami dapatkan sementara ditunda tapi ada yang ngomong dibatalkan, nanti tanya pak Dirjen (Pajak) saja, jangan dengan saya ya," pungkas dia.