Jelang Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Prabowo
Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada Minggu 20 Oktober 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu 20 Oktober 2024. Diperkirakan, ribuan warga akan memadati jalanan Jakarta untuk menyambut mereka pada hari pelantikan.
Selain itu, isu mengenai gaji dan tunjangan presiden yang akan diterima oleh Prabowo juga menjadi perhatian publik.
- Usai Dilantik Resmi Jadi Presiden RI, Pidato Prabowo Subiato Menggebu-gebu: Kami Akan Utamakan Kepentingan Bangsa
- Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya
- Berapa Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia? Ini Jawabannya
- Segera Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji hingga Tunjangan yang Didapat Prabowo
Berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo?
Dasar hukum yang mengatur gaji Presiden RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas yang menyertai jabatan kepresidenan.
Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi.
Meskipun undang-undang ini ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang diatur di dalamnya telah mengalami beberapa penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang ini.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Angka tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, gaji pokok yang akan diterima oleh Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Bantuan dari Presiden
Sebagai Presiden, Prabowo berhak menerima berbagai tunjangan. Dalam Pasal 2 dari peraturan yang sama, dinyatakan bahwa presiden berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lainnya yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan untuk istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan makan atau beras.
Besaran tunjangan jabatan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam ketentuan tersebut, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden Indonesia mencapai Rp62.740.000 setiap bulan.
Selain itu, sebagaimana pejabat negara lainnya, presiden juga berhak atas sejumlah fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai fasilitas lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mencakup: a. semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya; b. seluruh biaya rumah tangganya; dan c. semua biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Biden mengutus enam perwakilan AS untuk menghadiri pelantikan Prabowo
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah mengumumkan penunjukan delegasi untuk menghadiri pelantikan presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan yang diterima Liputan6.com dari Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Sabtu, 12 Oktober, delegasi yang ditunjuk oleh Biden akan dipimpin oleh Perwakilan AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield. Delegasi tersebut terdiri dari lima anggota, yaitu: - Duta Besar AS untuk Republik Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir - Wakil Menteri Perdagangan AS, Don Graves - Panglima Komando Indo-Pasifik AS, Laksamana Samuel Paparo - Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik, Daniel J. Kritenbrink - Asisten Khusus Presiden dan Direktur Senior untuk Asia Timur dan Oseania di Dewan Keamanan Nasional, Gedung Putih, Mira Rapp-Hooper.
Pada bulan Maret 2024, Biden juga telah berbicara melalui telepon dengan Prabowo untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya dalam pemilu. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kedubes AS, disebutkan bahwa
"Presiden Biden dan presiden terpilih Prabowo mengapresiasi hubungan AS dan Indonesia yang telah terjalin selama 75 tahun, yang didasari oleh nilai-nilai bersama seperti demokrasi dan pluralisme."
Selain itu, Presiden Biden berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia melalui Kemitraan Strategis Komprehensif AS-Indonesia dan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, serta berupaya menciptakan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, sejahtera, dan aman.