Jokowi diminta pertahankan kebijakan transfer daerah
Kebijakan ini dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan.
Presiden Joko Widodo diminta untuk terus mempertahankan kebijakan desentralisasi fiskal melalui pola belanja transfer daerah yang lebih besar dari anggaran Kementerian dan Lembaga (KL). Kebijakan ini dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan.
Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Kadek Dian Sutrisna mengatakan, pada masa pemerintahan Jokowi untuk pertama kalinya transfer daerah lebih besar dari belanja KL. Anggaran belanja transfer pemerintah pusat ke daerah pun selalu bertambah setiap tahun di era pemerintahan Joko Widodo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Tahun ini, pagu transfer ke daerah termasuk dana desa jumlahnya mencapai Rp 770,2 triliun, nyaris menyamai jumlah belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang sebesar Rp 784,1 triliun atau hanya berselisih Rp 13,9 triliun.
Selisih tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pada APBN Perubahan 2015. Tahun lalu, selisih keduanya mencapai Rp 130,9 triliun. Belanja K/L Rp 795,5 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa Rp 664,6 triliun.
Bahkan, selisihnya bisa jauh lebih besar dalam RAPBN-P 2016 seiring rencana efisiensi anggaran belanja KL sebesar Rp 50-70 triliun.
"Peningkatan ini merupakan usaha pemerintah untuk mendorong perekonomian daerah terutama kabupaten/kota sebagai sumber pertumbuhan nasional," kata Kadek, di Jakarta, Selasa (21/6).
Peningkatan transfer ke daerah ini tak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga dapat mengurangi ketimpangan sosial. Maklum, daerah yang masih tertinggal dari segi infrastruktur, mendapat alokasi transfer ke daerah yang lebih besar.
"Desentralisasi fiskal dapat mengurangi ketimpangan yakni ketimpangan pembangunan dan juga distribusi pendapatan antar daerah," ujarnya.
Meski demikian, niat baik pemerintah ini diminta untuk disertai dengan perbaikan tata kelola anggaran hingga sumber daya manusia (SDM) di daerah. Peningkatan kualitas institusi atau governance di level pemerintah daerah menjadi suatu keharusan.
"Konsepnya sangat bagus untuk meningkatkan pembangunan atau otonomi di level pemerintah terendah yaitu desa," tegasnya.
Menurut Kadek, kebijakan desentralisasi fiskal harus tetap dipertahankan, karena pemerintah daerahlah yang lebih dekat dan tahu kebutuhannya sendiri. "Dibutuhkan pembagian tugas yang jelas antar level pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai ada tumpang tindih."
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah pusat memang terus berupaya meningkatkan anggaran transfer ke daerah setiap tahunnya. Meskipun diakui Boediarso, pemerintah berencana mengurangi anggaran transfer ke daerah dalam R-APBN Perubahan 2016. Akan tetapi, pengurangan itu dijamin lebih kecil dibandingkan dengan pengurangan belanja K/L.
"Sesuai arah kebijakan TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) tahun 2016, anggaran TKDD dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah dan antara pusat dan daerah, sehingga daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, terutama terkait dengan penyediaan sarana/prasarana pelayanan dasar masyarakat dan infrastruktur yang mendukung perkembangan ekonomi daerah. Tujuannya agar menghasilkan output kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak terjadi adanya dana idle dan Silpa pemda yg tidak wajar," ucap Boediarso.
(mdk/sau)