Jokowi resmi bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti ditulis laman Setkab di Jakarta, Senin (13/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kenapa Jokowi mengunjungi Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga:
Dana talangan lumpur Sidoarjo Rp 54,3 miliar dinilai lambat
Curah hujan tinggi, tanggul lumpur lapindo jebol
Lapindo ngebet mengebor sumur baru di Sidoarjo
Yakin lumpur Sidoarjo tak terulang,Lapindo ngebet bor sumur gas baru
Terkendala SK gubernur, pengeboran sumur gas di Sidoarjo ditunda