Jokowi Sudah Setujui Aturan Insentif Fiskal untuk Maskapai Penerbangan
Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mendukung industri penerbangan. Baik dari sisi operator penerbangan maupun seluruh instansi terkait lainnya.
Pemerintah Jokowi-JK menjanjikan akan memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan agar harga tiket pesawat bisa murah. Kebijakan mengenai insentif fiskal tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan. Saat ini, aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Berita terakhir aturan yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Mengapa Presiden Jokowi hadir di acara serah terima pesawat? Acara serah terima Pesawat C-130J-30 Super Hercules untuk TNI AU.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Dari mana Prabowo dan Jokowi memulai perjalanan dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Prabowo naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Jokowi dari Stasiun Tegalluar, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuju Stasiun Halim Jakarta Timur.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mendukung industri penerbangan. Baik dari sisi operator penerbangan maupun seluruh instansi terkait lainnya.
"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss saja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," ungkap dia.
Adapun pembebasan pengenaan PPN nantinya, berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN nya. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasing, jasa maintenance dan sebagainya," pungkas Susi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit. Sejauh ini, para menteri terkiat sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga:
Bos BPS: Penurunan Harga Tiket Pesawat Bakal Dorong Deflasi
Inilah Maskapai Jual Tiket Pesawat Murah pada 11 Juli 2019
4 Fakta Terbaru Perkembangan Kebijakan Tiket Pesawat Diskon 50 Persen
Kata Menhub Budi Soal Tiket Pesawat Turun Harga Mulai 11 Juli 2019
Angkasa Pura Siap Beri Insentif Maskapai Agar Tiket Pesawat Turun di 11 Juli
Tak Dipanggil Pemerintah, Harga Tiket Pesawat AirAsia Disebut Sudah Murah