Jokowi Tandatangani Aturan Pencairan THR untuk PNS, Ini Rinciannya
"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya."
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2019).
"PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR)" bunyi Pasal 2 PP ini.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Kapan Jokowi mengingatkan TNI-Polri untuk mewaspadai drone perang? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selanjutnya PNS, prajurit TNI, dan anggota polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya. Serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu dan terakhir Calon PNS atau CPNS.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini tidak termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Selanjutnya, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan serta penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca juga:
Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Disnaker Karawang Mulai Buka Posko Satgas Pengaduan THR
Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
THR PNS Akan Cair, Bagaimana dengan Pegawai Honorer?
Pemerintah Jokowi Siapkan THR dan Gaji 13 PNS Lebih Banyak Rp4 T di 2019, Ada Apa?