Jokowi Teken PP Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. PP Tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 April 2021.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. PP Tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini kata dia merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Mengapa Kemnaker menganggap penting keberadaan pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya? Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut.
"Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita," katanya dalam keterangan pers, Jumat (23/4).
Dia mengatakan tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial. Hal tersebut mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Dia mengatakan pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten
"Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," bebernya.
Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang perlindungan PMI. "Perlindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja," terangnya.
Selanjutnya, pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.
LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.
Selanjutnya, Bab IV yang mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
"Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa," bebernya.
Sementara pada Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan. Adapun Bab VII sebagai bab terakhir, mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013, PP Nomor 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat," tutur Ida.
(mdk/azz)