Jokowi tetapkan tunjangan kinerja pegawai BKPM hingga Rp 32 juta
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam beleid terbaru itu disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan pada pegawai BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.
Pegawai di BKPM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan BKPM juga tidak memperoleh tunjangan kinerja ini. Kemudian, pegawai di BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak berhak menerima tunjangan jabatan.
Dikutip dari laman resmi Setkab, tunjangan kinerja di BKPM tertinggi mencapai Rp 32.805.000 yaitu untuk jabatan kepala BKPM. Wakil Kepala BKPM juga dialokasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 29.805.000. Kelas jabatan 17 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 26.324.000. Tunjangan kinerja paling kecil diterima kelas jabatan I yaitu sebesar Rp 1.968.000.
"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 33 Tahun 2016 itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala BKPM sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PAN-RB).
"Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
Baca juga:
Semester II-2016, Jepang bikin perumahan di kawasan industri Jabar
Pengembang Jepang siapkan Rp 2 T bangun rumah di kawasan industri
BKPM ungkap Indonesia kalahkan Malaysia sebagai tujuan investasi
Depan 600 investor, bos BKPM pamer penyederhanaan izin usaha di RI
Perusahaan Australia minat bangun PLTA senilai USD 100 juta di RI
BKPM: Investor Aussie nilai regulasi di Indonesia tak konsisten
BKPM ungkap Selandia Baru minat investasi peternakan sapi di Papua