Jor-joran Pemerintah Jokowi Genjot Konsumsi, Dari Beli Rumah Hingga Mobil Tanpa DP
Bank Indonesia (BI) melaporkan, kredit perbankan pada semester I-2020 melambat karena aktivitas perekonomian yang terbatas dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Akibatnya, pertumbuhan kredit perbankan yang tercatat 6,08 persen di 2019, terus melambat menjadi 1,49 persen di Juni 2020.
Pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat menahan untuk belanja kebutuhan. Masyarakat memilih menabung dan tidak mau berutang ke bank karena tingginya ketidakpastian ekonomi. Hal ini terlihat dari penyaluran kredit perbankan yang melambat mulai awal 2020 silam.
Bank Indonesia (BI) melaporkan, kredit perbankan pada semester I-2020 melambat karena aktivitas perekonomian yang terbatas dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Akibatnya, pertumbuhan kredit perbankan yang tercatat 6,08 persen di 2019, terus melambat menjadi 1,49 persen di Juni 2020.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
Perlambatan kredit disebabkan adanya kontraksi kredit modal kerja, sejalan dengan berhentinya aktivitas usaha di tengah kredit konsumsi dan kredit investasi yang masih tumbuh positif. Dari sisi penawaran, meningkatnya risiko kredit membuat perbankan menunjukkan perilaku risk-averse.
Sementara itu, tabungan masyarakat di bank terus meningkat. Data Desember 2020 menunjukkan adanya peningkatan nominal simpanan dengan tingkatan atau tiering di bawah Rp100 juta sebesar 2,76 persen secara bulanan (mom) atau 8,06 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp954 triliun.
Di sisi lain, simpanan dengan tiering di atas Rp5 miliar terpantau mengalami penurunan sebesar minus 1,32 (mom), namun secara tahunan tumbuh Rp14,19 persen (yoy) menjadi Rp3.207 triliun.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan terus mengalami pertumbuhan sejak tahun lalu. Tren yang sama juga masih terlihat di awal tahun 2021 karena konsumsi masyarakat yang masih tertahan.
"Kalau kita lihat DPK awal tahun masih cenderung meningkat," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1).
Dana Pihak Ketiga (DPK) atau tabungan masyarakat di perbankan selama tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Tercatat DPK perbankan tumbuh hingga 26,24 persen pada tahun lalu.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, kondisi ini terjadi karena masyarakat masih enggan membelanjakan dana yang dimiliki. Sebab mereka khawatir ketika melakukan aktivitas konsumsi malah terpapar virus corona.
"Banyak masyarakat yang punya dana tidak mau belanja ke restoran, mal, ke Bali atau lainnya karena takut kena pandemi (terpapar virus corona)," kata Perry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/2).
Turunkan Suku Bunga Acuan Terendah Sepanjang Sejarah
Bank Indonesia (BI) mengumumkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate turun 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen, dari sebelumnya 3,75 persen.
Keputusan itu diambil setelah bank sentral menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu hingga Kamis, 17-18 Februari 2021.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI7DRRR sebesar 25 bps menjadi 3,5 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sesi teleconference, Kamis (18/2).
Perry mengatakan, Bank Indonesia juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposito facility 25 bps jadi 2,75 persen, dan suku bunga lending facility 25 bps jadi 4,25 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas nilai tukar rupiah, dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional," sambung Perry.
Dengan penurunan suku bunga ini, Bank Indonesia berharap perbankan bisa ikut menurunkan suku bunga kreditnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mencatat, suku bunga kredit perbankan hanya turun 83 basis poin sepanjang tahun 2020 meski bank sentral ini sudah menurunkan suku bunga acuan sebesar 125 basis poin.
"BI mengharapkan perbankan dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2).
DP KPR Nol Persen
Bank Indonesia (BI) resmi akan menurunkan batas uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan (diskon pajak), jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Diskon Pajak Mobil Baru
Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor secara bertahap pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong konsumsi kelompok menengah ke atas. Pemerintah ingin, kelompok tersebut juga merasakan stimulus dari pemerintah.
Pemerintah sadar pertumbuhan kinerja ekonomi selama 2020 secara tren meningkat, namun konsumsi rumah tangga kelompok menengah ke atas belum terdorong secara optimal. Sebab, selama ini pemerintah hanya mendorong kelompok masyarakat miskin. Baik berupa bantuan sosial, UMKM, Banpres produktif hingga penundaan,
"Dan subsidi bunga kali tujuannya untuk mendorong konsumsi kelompok menengah atas pembelian mobil sampai dengan 1500 cc akan diberi diskon pajak PPnBM," ujarnya seperti dikutip dari laman Twitternya @prastow, Kamis (18/2).
Dia menekankan, diskon pajak mobil tersebut tarifnya bervariasi antara 10 sampai 30 persen yang diberikan selama sembilan bulan kedepan. Pada tiga bulan pertama dimulai Maret akan diberi diskon 100 persen. Kemudian tiga bulan kedua akan diberi diskon 50 persen dan tiga bulan ketiga akan diberi diskon 25 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso memberi sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan mobil baru di atas 1.500 cc juga akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun rencana ini bergantung pada evaluasi atau efektivitas pada tiga bulan pertama, yakni penurunan 100 persen untuk segmen di bawah 1.500 cc.
Segmen mobil di atas 1.500 cc ini menargetkan kelompok menengah atas. Untuk saat ini, kelompok menengah atas masih banyak menyimpan dana di perbankan, dan enggan membelanjakannya.
"Untuk menengah atas ini mereka memang paling banyak share konsumsinya, tapi kita lihat di Dana Pihak Ketiga yang di perbankan juga meningkat karena mereka tidak mau melakukan konsumsi. Sehingga, nanti kita juga akan menyasar ke sana," tutur Susiwijono dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2).
DP Beli Mobil Baru Nol Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembeliaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
(mdk/idr)