Juni 2021, AAJI Salurkan Klaim terkait Covid-19 Sebesar Rp3,74 Triliun
Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin mengatakan, AAJI telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin mengatakan, AAJI telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
"Di dalam klaim manfaat hingga Juni 2021 ini, industri asuransi membayarkan klaim terkait Covid-19 yaitu sebesar Rp 3,74 triliun," kata Freddy dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I 2021, Selasa (14/9).
-
Kenapa orang perlu memiliki Asuransi Jiwa? Asuransi ini bisa digunakan saat seseorang yang diasuransikan kehilangan nyawa atau mengalami cacat tetap yang disebabkan oleh suatu kejadian tertentu. Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah pembayaran kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditetapkan dalam polis.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa memiliki asuransi bisa membuat hidup lebih tenang? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Siapa yang menciptakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraaan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
-
Bagaimana asuransi PPWT memberikan perlindungan dari risiko pasar dan inflasi? Selain itu, ada keunggulan perlindungan dari risiko pasar dan inflasi.
Freddy mengatakan, pembayaran klaim tersebut merupakan komitmen perusahaan asuransi jiwa untuk membayarkan manfaat asuransi terhadap nasabah. Khususnya di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, Pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi terhadap (nasabah)," tekannya.
Oleh karenanya, pihaknya meyakini di tengah pandemi Covid-19 yang mulai melandai ini kesadaran masyarakat untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa tetap tinggi. Menyusul, adanya klaim yang bisa dicairkan terkait Covid-19.
"Manfaat ini bisa digunakan oleh masyarakat pada masa sulit untuk meningkatkan ketahanan ekonomi," tutupnya.
Baca juga:
Semester I 2021, Asuransi Unit Link Paling Banyak Disukai
Semester I-2021, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Capai Rp119,74 Triliun
33 Kementerian dan Lembaga Belum Asuransikan Barang Milik Negara
Jasindo Jamin Asuransi Satelit Telkom Merah Putih dan T3-S Hingga 2022
Hindari Kerugian Berlipat akibat Kecelakaan dengan Third Party Liability
Progres Terbaru Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya