Kadin terbitkan paspor ATA Carnet beri pembebasan bea masuk
Pemberian paspor ATA Carnet hanya diberikan pada negara yang juga menerapkannya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional paspor arus barang ekspor impor (ATA Carnet). Paspor tersebut nantinya bakal digunakan sebagai fasilitas ekspor impor sementara yang membebaskan pengenaan bea masuk dengan negara yang mempunyai fasilitas sama.
"Setelah empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sumdani di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Haryadi melanjutkan, ATA Carnet tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 diteruskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet, dengan begitu barang yang dieskpor tanpa membayar bea masuk.
"Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sukamdani, Kadin Indonesia juga telah melakukan kesepakatan dengan Kadin Internasional (International Chamber Of Commerce/ICC) dalam penerbitan dokumen.
"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan, kepada 74 anggota ratan jaminan internasional negara yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia jadi lembaga penerbit dan Penjamin yang ke 75," tandasnya.