Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (Kg). Aturan bagasi ini telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang terkait aturan barang bawaan/bagasi pada musim angkutan Lebaran Idul Fitri 2024.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (Kg). Aturan bagasi ini telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” kata Ixfan dalam pernyataannya, Minggu (7/4).
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Yakni, bea sebesar Rp10.000 per Kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh penumpang untuk memperhatikan barang bawaannya dan jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.
"KAI juga mengimbau kepada penumpang yang sudah memiliki tiket Kereta Api (KA) angkutan lebaran untuk cek kembali jadwal keberangkatan Kanya agar tidak salah naik dan tertinggal kereta api," ujar Ixfan.
Untuk informasi pembelian dan ketersediaan tiket kereta api angkutan lebaran dapat melalui aplikasi Access by KAI dan mitra aplikasi yang bekerja sama dengan KAI, atau dapat menghubungi Customer Service melalui telpon di 121, instagramKAI121_,kai.id, Whatsapp 08111-2111-121, email cs@kai.id dan media sosial KAI Lainnya.