Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.
Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Baru-baru ini viral di media sosial seorang penumpang kereta api membeli dua tiket, namun satu kursinya digunakan untuk koper bawaannya.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun media sosial X @convomf yang memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.
Menanggapi itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menjelaskan kursi penumpang diperbolehkan digunakan untuk menyimpan barang.
Alasannya, rak bagasi yang tersedia memang sudah penuh.
"Sesuai koordinasi dengan kondukter pada KA Fajar Utama YK (142), diinfokan bahwa rak bagasi pada rangkaian tersebut sudah cukup terisi oleh barang bawaan penumpang lainnya. Setelah dilakukan pengecekan penumpang tersebut melakukan pemesanan dua tiket," dikutip dari akun X @KAI121, Minggu (10/3).
Hal senada juga diungkapkan Vice President Relation KAI, Joni Martinus.
Joni menjelaskan seorang penumpang KA boleh memesan 2 kursi yang kemudian 1 kursi tersebut dapat digunakan untuk meletakkan barang bawaannya.
Asalkan barang tersebut tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Memesan 2 kursi dimana 1 kursi dibuat tempat duduk dan 1 kursi lainnya dibuat untuk menaruh barang hal ini sah-sah saja asal memenuhi syarat di atas," kata Joni kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (10/3).
Caranya, penumpang tersebut dapat membeli 2 tiket atas nama si penumpang sendiri dan orang lain seperti anggota keluarga.
Namun penumpang 'keluarga' ini tidak boleh ikut berangkat naik KA.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada keret," kata Joni.
Dia mengingatkan aturan bagasi di kereta api yaitu pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.
Sedangkan secara volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," terang Joni.
Sementara pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Penumpang akan disarankan mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,"
kata Joni mengakhiri.