Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi
Pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjelaskan cara pembelian tiket kereta api subsidi (PSO). KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, pelanggan hanya diperbolehkan membeli 1 tiket KA PSO per identitas dalam satu perjalanan. Aturan pembelian tiket PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019.
"Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau," ungkap Anne di Jakarta, Sabtu (16/11).
Anne mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
"Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut," jelas Anne.
Berbeda dengan kereta api PSO pada kereta api komersial, pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama. Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama meskipun dengan identitas yang sama.
Selain kereta api PSO jarak jauh dan menengah, pelanggan kereta api juga menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek dilakukan dengan menggunakan kartu uang elektronik (KUE) dengan tarif yang sudah disesuaikan pada program subsidi PSO.
Daftar Kereta Subsidi
Berikut ini adalah daftar kereta api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah):*
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
24. Sibinuang (Padang – Naras)
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto).