Heboh Masinis Gadungan jadi Narsum Podcast Cerita soal Kejadian Mistis, Begini Nasibnya Sekarang
Kasus tersebut kemudian dibenarkan oleh PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari
Seorang pria yang mengaku-ngaku menjadi masinis Kereta Api Indonesia (KAI) langsung kicep ketik diciduk langsung oleh pihak KAI langsung bersama anggota kepolisian. Pria tersebut sempat memamerkan dirinya seorang masinis dalam sebuah Podcast.
Dalma unggahan akun X @zoelfick memperlihatkan seorang pria yang memakai kemeja biru gelap lengkap dengan logo KAI hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh pihak KAI yang asli.
Saat akan berfoto juga, pria tersebut memasang wajah tanpa ekspresi kebanding pihak polisi dan KAI yang memasang wajah senyum lebar dengan tangan dikepal.
Kasus tersebut kemudian dibenarkan oleh PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari. Pihak KAI telah membuat laporan pria tersebut yang merupakan masinis gadungan ke Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian," kata Tohari melalui keterangannya, Rabu (9/10).
Dikatakan Tohari, masinis gadungan tersebut sempat diajak ngobrol ke dalam podcast lenteramalam.id dengan judul 'Masinis Kereta Digentayangi Korban Kecelakaan'. Di podcast tersebut, pria itu menceritakan soal kejadian mistis yang dialaminya selama bekerja sebagai masinis kereta api.
"Kami sangat menyesalkan tayangan podcast dengan genre horor ini, yang menampilkan sosok yang seolah-olah pegawai KAI yang berprofesi sebagai masinis. Kami menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak bersumber dari pegawai internal KAI, dan sosok yang ditampilkan bukanlah masinis kereta api," jelas dia.
Saat ini video podcast tersebut telah ditakedown oleh pihak akun YouTube lenteramalam.id dan proses hukumnya diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2024 lalu.
Laporan dengan nomor register LP/B/6068/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pihak masinis gadungan bernama Andi Arsyad tentang kejahatan terhadap kuasa hukum.
"Kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 228 KUHP Dnegan ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda 4,5 juta," ucap Ade Ary.
Pihak KAI, kata Ade Ary mengaku merasa dirugikan karena pernyataan pelaku yang membawa nama-namanya KAI menjadi sumber cerita di podcast tersebut.
"Pada 11 juli korban mengetahui dari medsos YT podcast lentera malam yg memberitakan bahwa terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.