Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI dan Kementerian BUMN
Keraton Yogyakarta mendaftarkan gugatannya dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 17 Oktober 2024.
Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Marudut Tua Hasiholan, Muhammad Prawira Aditya, dan Nafirdo Ricky Qurniawan, Keraton Yogyakarta mendaftarkan gugatannya dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 17 Oktober 2024.
Selain KAI, pihak lain yang turut tergugat adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), serta Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II tidak memiliki hak atas tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta, yang merupakan lintasan Bogor-Yogyakarta dengan koordinat KM 541+900 hingga 542+600, seluas 297.192 m² yang merupakan milik penggugat di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik sebagian maupun seluruhnya.
Selain itu, penggugat juga menegaskan bahwa tergugat I telah melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 tanpa hak dan secara melawan hukum atas tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta dengan luas yang sama.
Penggugat meminta agar tergugat I dan tergugat II menghapus pencatatan aktiva tetap tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu 60 hari setelah putusan tingkat pertama dibacakan.
Selanjutnya, penggugat juga meminta agar tergugat I mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan demikian, proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak atas tanah yang disengketakan.
Lakukan Tindakan Melanggar Hukum
Pengugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, pengugat juga meminta agar Tergugat II dan Tergugat I mematuhi dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan, serta meminta agar keduanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dalam gugatan tersebut, pengugat mengajukan beberapa tuntutan atau petitum, yang di antaranya adalah agar gugatan pengugat diterima dan dikabulkan secara keseluruhan.
Lebih lanjut, pengugat menegaskan bahwa ia memiliki hak atas sebidang tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta, dengan lintasan Bogor-Yogyakarta pada KM 541+900 hingga 542+600, yang memiliki luas total 297.192 m2. Tanah tersebut dimiliki oleh pengugat di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Hal ini didasarkan pada informasi yang diperoleh dari Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, serta dari Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, Sisi Selatan Stasiun Tugu, dan Mess Ratih Kebarat.