Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Keraton Yogyakarta menggugat PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X membenarkan tentang gugatan Keraton Yogyakarta yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta ini. Gugatan ini diajukan karena PT. KAI mencatatkan aset berupa tanah berstatus Sultan Ground sebagai aset atau aktiva tetapnya.
"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Sultan Ground jadi aset BUMN, PT. KAI. Kita bersepakat PT. KAI tidak bisa melakukan itu," ungkap Sultan HB X, Jumat (15/11).
Sultan HB X menerangkan sebelum melakukan gugatan itu, Keraton Yogyakarta telah berkomunikasi dengan pihak tergugat. Dari komunikasi ini disepakati untuk membawa masalah ini pengadilan.
"Tidak hanya PT. KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan semua sudah (komunikasi) tapi ga berani mbatalin (status tanah Sultan Ground). Kan gitu," ucap Sultan HB X.
"Ya kalau mereka ndak sepakat, saya ndak ke pengadilan kok. Lha iya tho," imbuh Sultan HB X.
Sultan HB X merinci dalam gugatan itu, Keraton Yogyakarta hanya ingin PT. KAI tertib administrasi. Tertib administrasi ini yaitu mengembalikan status lahan milik PT. KAI ke Keraton Yogyakarta dan nantinya akan berstatus Sultan Ground.
Sultan HB X menyebut nantinya PT. KAI tetap boleh memanfaatkan tanah Sultan Ground tersebut. Meski demikian harus ada perubahan status tanah dari tadinya aset PT. KAI kembali menjadi Sultan Ground.
"Pemanfaatannya tetap PT. KAI. Hanya status tanahnya saja diubah. Bukan aset BUMN," tegas Sultan HB X.
"Kalau saya luasnya enggak penting. Yang penting administrasi saja. Udah itu saja. Ndak ada perubahan apa-apa (terkait pemanfaatan lahan)," tutup Gubernur DIY itu.