Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Kereta api masih menjadi moda transportasi favorit masyarakat saat mudik lebaran 2024.
Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, sebanyak 20,30 persen atau sekitar 39,33 juta masyarakat menggunakan kereta api antar Kota untuk perjalanan mudik.
Tingginya jumlah pemudik menggunakan kereta api, maka sudah semestinya memahami ketentuan yang ada pada kereta api, salah satunya batas bagasi.
Sama halnya dengan pesawat, PT KAI menetapkan batas maksimal yang bisa dimuat dalam rangkaian kereta.
Melansir lama KAI, berikut ketentuan barang bawaan yang boleh diizinkan masuk:
1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.
4. Bagi yang ingin membawa sepeda saat, jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Perlu diingat, tidak semua barang bisa dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda sebesar:
Rp50.000 per 5kg untuk kereta api kelas eksekutif,
Rp30.000 per 5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial,
Rp15.000 per 5kg untuk kelas ekonomi non komersial.
Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.