Kebijakan Baru Kemenhub: Tarif Parkir Pesawat di Bandara Gratis Mulai 29 Juli 2022
Nur Isnin menyampaikan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Mengapa penerbangan di Bandara Husein Sastranegara dipindahkan ke Bandara Kertajati? Nantinya dimulai bulan Oktober akan operasi penuh, artinya dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati utamanya untuk yang pesawat jet," kata Presiden Joko Widodo, saat menijau kesiapan Bandara Kertajati, mengutip Liputan6
-
Bagaimana cara penghuni Kelapa Gading mencapai Bandara Soekarno-Hatta? Lokasi kawasan ini pun sangat strategis dengan akses tol yang langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
-
Apa arti dari huruf D pada pelat nomor kendaraan di Bandung? Dari pasukan Batalyon D Inggris inilah asal muasal huruf Pelat nomor D pada kendaraan di Bandung dan sekitarnya bermula.
-
Kapan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung? Menjelang Perang Pasifik pecah, Sersan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung sebagai pasukan cadangan.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini, maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara)," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Selasa (2/8).
Nur Isnin menyampaikan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
Hal ini, kata dia, sebagai wujud upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujarnya.
Masa Berlaku
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara, Kemenhub bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Dia menambahkan kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2022.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," katanya.
(mdk/idr)