Kejaksaan diminta fokus proses eksekusi kasus Asian Agri
Potensi penerimaan negara dari kasus Asian Agri mencapai Rp 4,5 triliun.
Tenggat waktu eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Tax Manager PT Asian Agri Group, Suwir Laut akan segera jatuh tempo pada 1 Februari 2014. Atas hal itu, Kejaksaan Agung diminta untuk lebih fokus pada upaya eksekusi.
"Lebih baik Kejaksaan Agung fokus dulu mengamankan penerimaan negara yang besarnya mencapai Rp 4,5 triliun itu," ujar Peneliti Katadata, Metta Dharmasaputra dalam diskusi 'Quo Vadis Skandal Pajak Asian Agri' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (24/1).
Metta menerangkan, total penerimaan negara dari eksekusi kasus ini terdiri dari 2 hal. Pertama dari denda yang dibebankan kepada 14 perusahaan Asian Agri Group sebesar Rp 2,5 triliun dan kedua dari beban pajak yang tertanggung sebesar Rp 2 triliun.
Metta mengaku khawatir jika kejaksaan tidak fokus terhadap proses eksekusi ini. "Ini pertaruhan besar bukan hanya bagi negara tetapi juga bagi Asian Agri. Melihat dari perjalanan kasus ini sangat mengkhawatirkan. Berkas perkara bolak-balik terus antara Kejaksaan dengan Pengadilan Pajak," ungkap Metta.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FHUI Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kejaksaan harus berani tegas dalam menjalankan eksekusi. Hal itu untuk menunjukkan kejaksaan memiliki komitmen tinggi menyelesaikan kasus ini, apalagi sebelumnya telah melakukan pemblokiran aset milik Asian Agri.
"Kalau memang Kejaksaan sudah melakukan pemblokiran aset, kita tinggal mengharapkan keseriusan Kejaksaan," pungkas dia.