Kekuatan dan Kelemahan Bisnis Pinjaman Online
Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, mengatakan industri fintech pinjaman online atau peer to peer lending (P2L) harus berkolaborasi dengan perbankan. Salah satunya sebagai sumber pendanaan.
Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, mengatakan industri fintech pinjaman online atau peer to peer lending (P2L) harus berkolaborasi dengan perbankan. Salah satunya sebagai sumber pendanaan.
Saat ini, diakui, banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terbantu berkat keberadaan pinjaman online.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
"Harus diakui bahwa fintech ini sangat berarti bagi ekonomi Indonesia, karena financial inclusion tanpa adanya fintech tidak mungkin terjadi, justru dengan adanya fintech itulah UMKM banyak tersentuh dalam sisi pinjaman khususnya Peer to Peer Lending," kata Aviliani dalam webinar Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12).
Meski bisa mengandalkan investor, namun besaran dana investasi diyakini tidak akan mampu menyamai tingkat permintaan pinjaman. "Oleh karena itu fintech ke depan harus bekerjasama dengan perbankan karena sumber dana itu berasal dari perbankan," imbuhnya.
Dalam perkembangannya, fintech pinjaman online juga butuh campur tangan pemerintah. Khususnya dalam aspek data nasabah.
Sejauh ini industri ini hanya mendapatkan data nasabah mayoritas dari sosial media dan media lain yang sebenarnya belum tentu valid. Maka pemerintah harus membantu data terkait melalui Dukcapil.
"Kenapa? Karena tanpa credit scoring yang namanya fintech atau P2L bisa NPL nya meningkat karena data yang diperoleh itu tidak 100 persen valid, apalagi kita tahu akun-akun media sosial banyak yang palsu, ini membuat fintech yang ingin membantu pemerintah dalam financial inclusion akhirnya justru menjadi korban," terangnya.
Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Aman untuk Dipilih
Ramai pinjaman online, ternyata hal ini turut menyita perhatian masyarakat. Terlebih tak sedikit, iming-iming nominal yang menggiurkan dengan proses pengajuan hingga pelunasan yang gampang. Hanya praktik pinjaman online ternyata turut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Alih-alih memberikan kemudahan bagi peminjam, oknum tersebut justru memeras orang dengan kedok pinjaman online.
Demi memastikan apakah pinjaman online yang hendak dipilih aman atau tidak, perhatikan beberapa ciri-cirinya berikut ini.
Bunganya Tidak Mencekik
Sebagian orang kurang teliti melihat bunga dari pinjaman online yang ditawarkan, sehingga daripada mendapatkan kemudahan lewat pinjaman, justru utang yang melilit akibat bunga yang mencekik. Maka dari itu, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman online, mengenakan bunga yang wajar dan tak jauh kisarannya dengan bunga pinjaman di bank. Umumnya bunga pinjaman di bank dari 0,7-2 persen per bulan. Apabila ada lembaga pinjaman online dengan bunga di atas satu persen, sebaiknya dihindari.
Terdaftar di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan lembaga yang dipilih terdaftar sekaligus berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya dengan mengecek langsung di situs resmi OJK. Secara berkala OJK akan mengumumkan fintech legal dan illegal, jadi jangan buru-buru percaya dengan pengakuan sepihak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana online.
Keaslian Alamat dan Situsnya Jelas
Sekalipun lembaga keuangan menawarkan pinjaman online, harusnya tetap memiliki alamat kantor yang jelas. Selain itu, juga tertera nomor telepon hingga sumber, baik berupa situs dan media social yang kredibel. Begitu pula dengan email, jika lembaga resmi harusnya tidak menggunakan layanan email gratis. Jika kriteria tersebut sulit ditemukan maupun dipastikan kevalidannya, sebaiknya jauhi lantaran besar kemungkinan lembaga tersebut ilegal atau abal-abal.
Semua Mekanismenya Transparan
Apabila lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online legal, maka mereka tak akan ragu menjelaskan semua mekanismenya secara jelas. Hal ini mencakup mekanisme peminjaman, batas pelunasan, suku bunga, hingga simulasi cicilan, sehingga benar-benar memberikan pemahaman yang jelas bagi nasabah atau peminjam.
Tak Mudah Meloloskan Pinjaman
Jika pengajuan kredit terkesan mudah diterima, maka calon nasabah harusnya perlu menaruh curiga. Sebab, lembaga keuangan yang tepat, justru tak akan mudah memberikan dana pinjaman sembarangan. Bahkan, penyedia pinjaman online terbaik justru akan memeriksa kelayakan calin debitur dalam menerima dana pinjaman, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, tak ada pihak yang sampai dirugikan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)