Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru
Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang. Tarif batas atas dan bawah taksi online nantinya sama dengan taksi konvensional.
Kementerian Perhubungan, per 1 Juli, telah memberlakukan tarif baru bagi taksi online. Kemenhub akan menyebar tim untuk memantau kepatuhan perusahaan taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini.
"Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang.
"Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, peraturan menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek salah satunya mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah yang nantinya sama dengan taksi konvensional.
Batas tarif anyar aturan tersebut dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 3.500, dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.
Sedangkan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua), tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
Baca juga:
Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online
Sopir taksi online digetok Rp 100 ribu, pelaku berambut cepak
Sopir taksi online di Bandara Yogya juga diseret & diteriaki pencuri
Sopir taksi online dipersekusi di Adisutjipto dan dipaksa telanjang