Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik
Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan,a satu di antaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Setidaknya, akan ada dua regulasi yang bakal dibuat.
"Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ditemui Jakarta, Kamis (28/8).
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan,a satu di antaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.
"Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (kendaraan listrik). Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu," kata Budi.
Sedangkan regulasi kedua menyangkut aturan uji berkala. Nantinya kendaraan listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.
"Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Baca juga:
Bos Transjakarta: 14.000 Orang Naik Bus Listrik Selama Uji Coba
Pemerintah Ungkap 3 Manfaat Penggunaan Motor Hingga Mobil Listrik
Komisi V Minta Pemerintah Cari Cara Agar Mobil Listrik Terjangkau Masyarakat
Masyarakat Bisa Dapat Gratis Bayar Parkir Jika Pakai Kendaraan Listrik
Kadin Dorong Kehadiran Kendaraan Listrik di Ibu Kota Baru
Kadin: Pengembangan Kendaraan Listrik Perlu Insentif