Kementerian BUMN Lengserkan Bos Garuda Indonesia dari Jabatan Komisaris Sriwijaya Air
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan KPPU terkait adanya pelanggaran mengenai rangkap jabatan. Sebagai induk BUMN, pihaknya akan mencabut jabatan Ari Askhara sebagai komisaris di Sriwijaya.
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat dalam mengangkut jemaah haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Dimana pesawat Garuda Indonesia 'Woyla' dibajak? Kala itu, maskapai Garuda Indonesia seri DC-9 'Woyla' melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Medan. Para pelaku pembajakan pesawat ini diduga kuat berasal dari kelompok komando Jihad yang berjumlah 5 orang.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Kapan Garuda Indonesia dijadwalkan untuk mengangkut jemaah haji kloter 15 Makassar? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Mengapa Garuda Indonesia memberikan diskon tiket pesawat? “Melalui penyelenggaraan berbagai program promosional yang kami laksanakan, kami ingin memberikan lebih banyak pilihan penerbangan yang dapat diakses oleh para pengguna jasa dengan harga yang lebih berkompetitif," kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (28/7).
"Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya," katanya kepada awak media di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7)
Gatot menyampaikan dalam aturan Kementerian BUMN sendiri diperbolehkan melepas salah satu jabatan selama itu dalam penugasan dan dianggap telah berpengaruh pada persaingan usaha. "Di dalam penugasan dibolehkan," imbuhnya.
Gatot menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan terkait rencana penggantian komisaris dari Sriwijaya. "Kalau Bu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh KPPU. (Penggantiannya jadi kapan?) Oh kita nanti ngikutin aja," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta.
Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
"Buktinya sudah jelas, pak Ari sudah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kemenkumham juga sudah," tegas Guntur.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan bos Garuda Indonesia berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar. "Maksimum Rp25 miliar, minimum Rp1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.
Baca juga:
KPPU Panggil Menteri Rini Terkait Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia
Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Sanksi Rp 25 Miliar
Bos Garuda Indonesia: Rangkap Jabatan untuk Menyelamatkan Aset Negara
BEI Soal Saham Garuda Indonesia: Harus Hati-Hati Lakukan Suspensi
Juli 2019, Penumpang Garuda Indonesia Bisa Pesan Starbucks Hingga Pempek di Pesawat
Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI
Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan