Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.
Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Sekertaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Novrey Kurniawan membeberkan sejumlah dugaan pemberangusan paksa (union busting) yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia.
Dugaan ini diawali penonaktifan secara sepihak melalui email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.
Sekarga mengaku telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital pada 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga, namun tidak ditanggapi.
"Hal ini berdampak terhadap beberapa dokumen Sekarga serta komunikasi di email internal dan eksternal terganggu," kata Novrey dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).
Kedua, eskalasi konflik antara serikat pekerja dan manajemen Garuda Indonesia meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, saat menyampaikan pernyataan dalam agenda BOD sharing session yang yang dihadiri seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.
Kata Novrey, Dirut Garuda tersebut merasa keberatan atas upaya pengurus Sekarga dalam melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas pelanggaran perjanjian kerja bersama.
Hal ini menurutnya berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen kepada pengurus dan anggota Sekarga yang ikut mendukung perjuangan sekarga.
"Bahkan banyak pengurus dan anggota yang mundur karena takut diberi sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi. Terakhir, apa yang kami alami saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat selalu dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia," ujarnya.
Ketiga, manajemen Garuda Indonesia melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan.
Pemberhentian efektif filakukan pada November 2023. Padahal iuran merupakan hal penting untuk berjalannya organisasi dan ketentuan terkait iuran anggota ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 tentang iuran anggota Serikat pekerja, pada Pasal 3 ayat 1 dan 2, serta perjanjian kerja bersama pasal 9 ayat 3.
"Padahal pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di Sekarga lebih dari 10 tahun dan hal ini tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksanakan sampai bulan November 2023. Adapun pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan, jadi ini bukan merupakan biaya dari perusahaan tapi potongan gajid ari karyawan-karyawan yang ingin jadi anggota Sekarga," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekarga pun mengaku telah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada 27 November 2023, tetapi sampai hari ini surat tersebut direspon.
Pihaknya merasa tidak adil, lantaran ada dua serikat pekerja lain di Garuda Indonesia yakni Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Namun hanya Sekarga yang iurannya dihentikan.
"Namun, penghentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan kepada dua serikat profesi lainnya," ujarnya.
Dugaan union busting keempat yakni manajemen Garuda Indonesia menetapkan seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan maka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta menerima bonus atau insentif atas kinerja tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Irfan Setiaputra saat BoD sharing session pada 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada tanggal 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal jelas dinyatakan dalam perjanjian kerja bersama pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran penyesuaian gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga. Padahal, seluruh karyawan yang saat ini menjalani perselisihan itu terjadi karena adanya pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama) oleh manajemen dan hal ini sudah mendapatkan keputusan dari anjuran Kemenaker, namun, justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran tidak diberikan kenaikan gaji dan insentif tahunan," pungkasnya.