Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.
Hal itu berawal dari banyaknya terjadinya pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan manajemen Garuda Indoensia.
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) meminta perlindungan kepada DPR terkait kondisi organisasinya. Saat ini, Sekarga dilaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta menilai pihaknya terkena union busting oleh manajemen Garuda Indonesia. Oleh karena itu, dia memohon perlindungan kepada DPR.
"Sekilas perkenalan, selain minta audiensi kami juga memohon perlindungan Komisi VI dari pengurus Sekarga terhadap laporan manajemen ke Polda terkait pencemaran nama baik atau fitnah di KUHP 310/311," kata Dwi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Dalam laporannya ke DPR, dia menyampaikan bahwa untuk bahan informasi, Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.
"Dan kalau di internasional kami sudah didukung dari Internal Transport Federation. Mereka sudah mengirim surat ke Kemenaker terkait union busting tersebut," ujarnya.
merdeka.com
Sekertaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan menyampaikan kepada DPR bahwa kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini tidak harmonis.
Hal itu berawal dari banyaknya terjadinya pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan manajemen Garuda Indoensia.
Padahal PKB adalah hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili serikat pekerja, dengan pengusaha dalam hal ini manajemen Garuda Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran. Sekarga sebagai perwakilan banyak mendapatkan pertanyaan dan permintaan advokasi dari anggota terkait dengan banyaknya pelanggaran ini," ujarnya.
Maka Sekarga berupaya untuk melakukan penyelesaian terhadap pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial.
"Namun upaya yang kami lakukan ini berdampak terhadap adanya dugaan pemberangusan Serikat Pekerja atau Union busting oleh manajemen Garuda Indonesia, dan puncaknya ketua Umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jasa oleh Direktur Utama Garuda Indonesia pada tanggal 22 Desember 2023 atas pencemaran nama baik," pungkasnya.